BISNIS TRADING DALAM PANDANGAN ISLAM
Islam memang mengatur semua apa yang ada di dunia ini, baik itu dari segi ikwal Alam,hubungan antar manusia dengan sang pencipta,agama,perdagangan dan pemerintahan.
Hukum islam dianra salah satunya banyak mengulas tentang perdagangan dan cara berdagan yang baik, sehingga kita bisa menikmati dengan rasa halal,aman dan tentu saja berkah.
Dalam hal ini lantas bagaimana Islam memandang tentang bisnis trading ,yang memperjual belikan mata uang ?
Memang ada beberapa pandangan umat islam mengatakan bahwa bisnis ini adalah meragukan karena praktik dengan menggunakan uan berjangka, lantas bagaimana pandangan menurut pakar pakar agama islam ?
sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Hukum islam dianra salah satunya banyak mengulas tentang perdagangan dan cara berdagan yang baik, sehingga kita bisa menikmati dengan rasa halal,aman dan tentu saja berkah.
Dalam hal ini lantas bagaimana Islam memandang tentang bisnis trading ,yang memperjual belikan mata uang ?
Memang ada beberapa pandangan umat islam mengatakan bahwa bisnis ini adalah meragukan karena praktik dengan menggunakan uan berjangka, lantas bagaimana pandangan menurut pakar pakar agama islam ?
sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
لا نبيع شيئا لم يكن لديك أي
Jika engkau menjual tetapi barang tidak ada padamu
Konsep lain yang menentang bisnis Trading
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Bahwa setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, Hukum nya haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Konsep lain yang menentang bisnis Trading
- Uang Idle hanya akan mempersempit manusia dan masyarakat untuk menikmati kemakmuran ekonomi.
- Diharapkan perpuratan uang(circulating) dalam perekonomian islam bisa berputar secara dinamis dengan memandang uang hanyalah sebagai alat tukar bukan suatu komoditasatau barang dagangan. Oleh karena itu motif permintaan uang dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction) bukan untuk spekulasi apalagi trading
Uang adalah Flow Concept, akan terus berputar dalam sebuah kancah perekonomian.
Kenapa demikian :
Beberapa Ulama islam klasic menggaris bawahi :
Ulama Ibn al-Qayyim
Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur'an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Ulama Ibn al-Qayyim
Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur'an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar , MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
آل الصمت سجن في جامعة سنغافورة الوطنية صدق الوقائع قبعة وا آل ناهي تان المتبادل لوس انجليس
Artinya :
nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.(panduan marketiva.blogspot.com)
nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.(panduan marketiva.blogspot.com)
Kenapa demikian :
- Uang pada hakekatnya milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia untuk dipergunakan sebesar-besarnya dengan cara yang berkeadilan. Tidak diperbolehkan memperdagangkan uang dalam Islam tanpa melakukan musyarakah atau mudarabah. Yaitu, uang diputar dengan cara melakukan usaha-usaha halal.
- Uang boleh dipinjamkan atau dalam terminologi Islam adalah di Qardh tanpa imbalan/ riba. Secara mikro Qardh tidak memberi manfaat langsung bagi yang meminjamkannya karena tanpa imbalan, tetapi secara makro Qardh memberikan dampak signifikan pada ekonomi secara keseluruhan. Karena Qardh maka velocity of money bertambah cepat
- Islam tidak mengenal konsep time value of money yang ada adalah economic value of time, yaitu yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Ini bisa menjelaskan kenapa Islam membolehkan deferred payment pada barang dagangan, yaitu harga barang kredit lebih tinggi dari pembelian tunai. Bukan semata-mata nilai uang yang ditanamkan dan waktu yang berharga tetapi lebih kepada waktu yang dialokasikan untuk menagih pembayaran menimbulkan biaya tersendiri, seperti biaya transportasi penagihan dll.
HALALKAH JUAL BELI MATA UANG ?
Islam tetap kontekstual dan up to date. Al-Quran diturunkan dengan isi yang komplet, seharusnya tidak perlu muncul lagi kebingungan di tataran umat dalam menyikapi perdagangan mata uang atau forex trading. Karena dalam muamalah menganut prinsip
Islam tetap kontekstual dan up to date. Al-Quran diturunkan dengan isi yang komplet, seharusnya tidak perlu muncul lagi kebingungan di tataran umat dalam menyikapi perdagangan mata uang atau forex trading. Karena dalam muamalah menganut prinsip
"Selagi tidak ada dalil yang mengharamkan maka semua muamalah hukumnya boleh"
Apa yang diharamkan dalam muamalah Islam?
Yaitu semua muamalah yang berunsur riba, maisir dan gharar. Jika forex trading, basisnya:
Yaitu semua muamalah yang berunsur riba, maisir dan gharar. Jika forex trading, basisnya:
- Dilakukan spot (naqdan) atau tunai yang berarti masing - masing pihak menyerahkan mata uang pada saat bersamaan maka transaksinya halal
- Motif pertukaran adalah untuk mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi atas jasa perdagangan antar negara dan bukan dalam rangka spekulasi maka transaksinya halal
- Tidak muncul jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B hari ini, dengan syarat B harus membelinya lagi di hari kemudian. Jika transaksinya bebas syarat maka transaksi ini halal
- Tidak boleh jual beli terhadap barang yang belum dikuasai atau ba'i al-fudhuli, atau jual beli tanpa hak kepemilikan.(wikimu.com)
Demikian beberapa pandangan tentang bisnis trading dalam pandangan islam,bilamana memang ada dan ditemukan beberapa hukum yang meragukan dalam bisnis ini ...Semoga Allah SWT memberikan yang terbaik dengan kembali kepada niat kita masing masing.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar